Ngawi - Polres Ngawi Polda Jatim melalui Satuan Lalu Lintas, melakukan sosialisasi tentang pencegahan kecelakaan lalu lintas di wilayah Ngawi.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara dan mengurangi angka kecelakaan.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi, yaitu : ZAINAL ARIFIN (Kepala Dinas Perhubungan Kab. Ngawi), MOH. SADLI (Kepala PUPR Kab. Ngawi), RUDI ELFIS (Kacab Jasa Raharja Perwakilan Madiun), MERY NATACHA P. (Direktur Utama PT Jasa Marga Solo Ngawi), Suprapto (Manager Operasi PT Jasa Marga Ngawi Kertosono), PT. Selamat Sugeng Rahayu : SUPRAYITNO, YASIN, ANAS SUBEKI, ISWONO, Basuki SUTIRAN, PT. Eka Mira Prima Sentosa : WARSITO, ERIKA, EKO S, PT. Sudiro Tungga Jaya : SANDHY DWI W, Farhan Afif M, PT. Garuda Persada Bakti Pertiwi : RUDI M, FATCHUR ROZY, DWI PRAMONO, AGUS RIYADI, PT. Kali Suruh Karsa Mandiri : SUWARKO, AGUS WARDOYO, AGUS SUMANTO dan PRAYITNO, CV. Javamix : HERI W, Bapak ROSSY dan BAGIO.
Dalam sosialisasi tersebut, Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatlantas Polres Ngawi AKP M. Sapari, S.H. menekankan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm dan sabuk pengaman, serta tidak mengemudi dalam kondisi mabuk atau mengantuk.
"Kami terus mengedukasi masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama," ujar AKP Sapari kepada media, pada Sabtu (27/4/2024).
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada Kamis (25/4/2024) di Ruang Guyup Polres Ngawi ini, juga sebagai anev (analisa dan evaluasi) pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2024 di wilayah Polres Ngawi.
Adapun kesimpulan dari sosialisasi keselamatan lalu lintas dalam rangka pencegahan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Ngawi :
• KASATLANTAS POLRES NGAWI
1. Kecelakaan di wilayah Kab. Ngawi di dominasi usia produktif yaitu anak-anak usia 15-20 tahun.
2. Secara keseluruhan Polres Ngawi sudah melaksanakan upaya pengecekan di jalur arteri maupun ruas jalan tol.
3. Pemasangan rambu - rambu / papan imbauan di lokasi rawan laka, aktif memberikan sosialisasi & edukasi serta membuat video konten dan mengapload dimedia sosial / akun resmi Satlantas Polres Ngawi untuk tertib berlalu lintas dijalan raya.
4. Semua fasilitas untuk keamanan, kenyamanan dan keselamatan untuk pengguna jalan yang melintas di wilayah Kab. Ngawi dan selalu mengutamakan Keselamatan BUKAN Kecepatan.
• KEPALA PUPR KAB. NGAWI
1. Pioritas percepatan pembangunan infrastructure jalan dalam mendukung pencegahan laka lantas wilayah Kab. Ngawi.
2. Membangun infrastructure di ruas jalan.
3. Selain meningkatkan kualitas dalam pebangunan, PUPR juga akan meningkatkan kuantitasnya dengan pelebaran jalan.
• KEPALA DISHUB JAB. NGAWI
1. Mekanisme uji kir kendaraan dan pengecekan kelengkapan surat-surat layak jalan opersional.
2. Tujuan utamanya memastikan kendaraan layak dioperasikan, mengurangi resiko kecelakaan dan menimbulkan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
• DIREKTUR JASA MARGA SOLO NGAWI
1. Peningkatan keselamatan lalu lintas dijalan Tol.
2. Kecelakaan lalu lintas 2023 s.d. 2024 mengalami kenaikan dari 10 kejadian menjadi 11 kejadian.
3. Saran untuk pengemudi agar setiap 40 KM, wajib beristirahat guna mencegah kelelahan dan laka lantas.
4. Membuat inovasi sebagai bentuk pengamanan pengguna jalan dijalan Tol sebagai pencegahan laka lantas di jalan Tol.
• PT. JASA MARGA NGAWI KERTOSONO
1. Upaya menurunkan kecelakaan di Ruas Jalan Tol Ngawi-kertosono.
2. Mempersiapkan sarana dan prasarana.
3. Menempatkan kendaraan nasional.
4. Percepatan penanganan gangguan.
5. Pemenuhan sarana keselamatan jalan.
6. Penyebab laka lantas di Jalan Tol.
a. Ngantuk;
b. Pecah ban;
c. Kurang antisipasi.
7. Upaya menurunkan kecelakaan di Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono.
a. Memasang rambu-rambu;
b. Education;
c. Kerjasama dengan instansi terkait;
d. Customer service.
• KEPALA JASA RAHARJA
1. Peran Jasa Raharja dalam perlindungan korban kecelakaan.
2. Tugas Jasa Raharja memberikan santunan dan mengelola uang iuran.
3. Santunan yang diberikan kepada korban meninggal dunia sebesar 50 Juta, Cacat permanen 50 juta, Korban luka-luka 20 Juta. Dengan catatan korban sudah melapor ke pihak Kepolisian dan kendaraan masih aktif masa pajaknya.
4. Korban yang tidak melapor ke Pihak Kepolisian, Jasa Raharja tidak bisa mengeluarkan santunan atau korban tidak bisa menerima santunan.
5. Upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas :
a. Sosialisasi;
b. Papan imbauan Blackspot;
c. Aksi simpatik di daerah rawan laka;
d. Survey bersama;
e. Forum LLAJ;
f. Pemasangan stiker keselamatan di Armada Bus.
Diharapkan dengan sosialisasi yang intensif ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara akan semakin meningkat, sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Ngawi untuk ke depannya.(hum)
Posting Komentar