Polres Madiun Ungkap Kasus Pembunuhan Atau Pencurian Dengan Kekerasan

Madiun - Sat Reskrim Polres Madiun berhasil ungkap 2 tersangka kasus pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang terjadi pada hari rabu 17 Juli 2024, yang terjadi di wilayah Saradan Kabupaten Madiun.

Korban bernama Hario Anggi Pratama diketahui meninggal dunia di dalam truck Mitsubishi Canter (AB 8196 PK) yang terparkir di halaman rumah makan Ngangeni Bajulan Kecamatan Saradan kabupaten Madiun.

Polres Madiun Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi mengungkapkan awal kejadian ketika Polres Madiun menerima laporan pada tanggal 17 Juli 2024 tentang laporan telah ditemukan mayat seorang laki-laki di dalam sebuah truck yang diduga menjadi korban pembunuhan. Disampaikan Kapolres Madiun saat press release di Aula Polres Madiun, pada hari Jumat (26/7/2024)

Anggota Polres Madiun mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan di dasari ingin memiliki barang yang di bawa korban di dalam truck.

Barang yang dibawa korban berupa tembaga dan kuningan. Tersangka TN merupakan rekan korban sesama sopir. Tersangka TN yang ditinggal beralamat di kabupaten Trenggalek berniat ingin menguasai / merampok barang yang di bawa korban.

Ia (TN) mengajak rekan (tersangka) berinisial SPO untuk membantu dalam melaksanakan aksi jahatnya merampok barang tersebut," terang Kapolres Madiun.

Tersangka TN dan SPO melihat korban yang sedang beristirahat di dalam trucknya di daerah Padas Ngawi. Tersangka menghampiri dan mengajak korban turun dari dalam truck, setelah itu tersangka langsung melancarkan aksi jahatnya. 

"Tersangka SPO melakukan memukul kepala korban dengan menggunakan besi dari pengait dongkrak yang diambil dari truk TN. Korban jatuh dan tersungkur." Terang AKBP Muhammad Ridwa.

Setelah tau korban tak berdaya, tersangka TN dan SPO menaikkan korban di dalam kabin yang di kendarai  korban, setelah itu truck dibawa ke rumah makan Ngangeni Desa Bajulan, Saradan Kabupaten Madiun.

2 tersangka TN dan SPO lalu memindahkan muatan di dalam truck yang di bawa korban ke truck yang dikendarai TN. Selanjutnya TN membawa kabur hasil dari kejahatannya ke Madura dan menjual seharga 300 jt.

"Dari hasil itu oleh tersangka TN dibagikan ke SPO 50jt, untuk membayar kuli langsir 5jt, yang lainnya untuk judi online, membayar hutang, membeli sepeda motor dan emas." Ucap Kapolres Madiun.

Tersangka di tangkap di daerah Jogyakarta dan di Karanganyar Jawa Tengah dan di kenai pasal 339 KUHP dan pasal 365 ayat 3 dengan ancaman seumur hidup atau dua puluh tahun penjara.(yok)

0/Post a Comment/Comments

📊 Dibaca :