Oknum Wartawan di Madiun Ditangkap Polisi, Cabuli Anak Dibawah Umur Selama 2 Tahun

Madiun - Polres Madiun Pers Release Oknum Wartawan di Madiun yang menyetubuhi anak dibawah umur. Kamis, 12 Desember 2024 di Gedung Pertemuan Mapolres.

Tersangka RDP (30) asal Kabupaten Madiun dalam melakukan persetubuhan terhadap korban inisial EKNR (16) sudah sejak tahun 2022 hingga November 2024.

Wakapolres Madiun Kompol Moh. Asrori Khadafi mengatakan, kejadiannya berawal pada Januari 2022, tersangka RDP Whatsap korban mengajak untuk beli makan dan dijemputlah koban tepat di depan gang rumahnya.

"Selanjutnya tersangka membawa korban tidak ke rumah makan, melainkan dibawa ke hotel," ungkapnya 

Dengan segala bujuk rayunya, korban akhirnya pasrah, karena tidak berani melawan dan melarikan diri, karena lokasinya jauh dari rumah," terang Wakapolres.

Tersangka disetiap melakukan aksinya selalu mengabadikan dengan membuat vidio dengan ponselnya tanpa sepengetahuan korban. Dengan modal video tersebut dapat menjadikan senjata tersangka untuk mengulang perbuatanya kembali.

Dibawah tekanan dan ancaman selama bertahun-tahun, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan. Tersangka mengancam akan menyebar vidio dan memviralkan," jelasnya.

Karena tidak kuat, korban akhirnya bercerita kepada kedua orang tuanya. Dan selanjutnya melaporkan kepada pihak kepolisian madiun.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim dari Satuan Resere Polres Madiun yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo berhasil menangkap tersangka.

Polisi berhasil menyita barang bukti Hanpon yang digunakan untuk merekam kejadian tersebut. Atas perbuatanya tersangka diancam dengan pasal 81 atau 82 UU RI Tahun 2016. 

Atas perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang udang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun penjara, dengan denda 500 milyar.(yok)

0/Post a Comment/Comments

👁️ Dilihat :