Polres Madiun Ungkap Kasus Akhir Tahun 2024 ; Dugaan Penipuan Dana Haji Hingga Mencapai Milyaran


Madiun - Kepolisian Resor (Polres) Madiun menggelar Press Release kasus penipuan Haji Furoda dan Release Akhir tahun 2024 bertempat Aula Tantya Sudhirajati (TS) Polres Madiun, Selasa (31/12/2024).

Kapolres AKBP. Muhammad RIDWAN.,S.I.K., M.Si. melalui Wakapolres Kompol Moch. ASRORI Khadafi., S.H. saat press release mengatakan kasus yang menonjol tahun ini kasus penipuan Haji yang mencapai kerugian materil mencapai 5 milyar.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo menyampaikan mengamankan seorang perempuan inisial J (42), pemilik Ladima Tour & Travel di jalan Raya Nglames, Kabupaten Madiun.

Modus pelaku pemilik Ladima Tour & Travel ini menerima uang pendaftaran Haji Furoda dari korban. Dugaan penipuan atau penggelapan dana pemberangkatan haji Furoda ini terjadi sejak 2019 hingga 2023.

Reskrim mendapat aduan laporan  korban Nuryanti asal Magetan dan menceritakan awal kasus ini pada tahun 2019 ketika korban mendaftarkan diri untuk keberangkatan haji Furoda melalui Ladima Tours & Travel yang beralamat di Jl. Raya Nglames No. 55, Ds. Tiron, Kec. Madiun. 

Korban menyerahkan uang sebesar Rp199 juta yang dicicil sebanyak tiga kali. Dijanjikan untuk berangkat pada tahun 2020, keberangkatan tertunda akibat pandemi Covid-19.

Pada tahun 2022, pelaku meminta tambahan biaya sebesar Rp100 juta untuk proses keberangkatan. "Namun, hingga tahun 2023, korban diminta kembali menyerahkan uang tambahan sebesar Rp50 juta. Total, korban menyerahkan Rp347 juta kepada pelaku," ucapnya.

Setelah beberapa kali penundaan, korban menerima informasi bahwa keberangkatan haji Furoda tidak dapat terlaksana kecuali korban membayar tambahan biaya hingga Rp400 juta per orang.

Korban merasa dirugikan dan meminta untuk pengembalian uangnya. "Namun dari total uang yang disetor, baru Rp77 juta yang dikembalikan oleh pelaku," terangnya.

Kasatreskrim menambahkan hingga saat ini sudah ada 7 orang pelapor dengan kerugian materil mencapai 5 miliar dan masih menunggu adanya pelapor-pelapor yang lain.

"Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan rangkaian kata bohong supaya orang lain memberikan suatu barang dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun," pungkas Kasatreskrim.(yok)


0/Post a Comment/Comments

👁️ Dilihat :