Madiun - Kepolisian Resor (Polres) Madiun menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penemuan mayat bayi di Desa Tiron Kabupaten Madiun, Gelar berlangsung di Gedung TS Polres Madiun pada Senin (13/01/2024).
Bermula kejadian penemuan mayat bayi pada 9 Januari 2025 di sungai wilayah Desa Tiron, hal ini memicu pihak kepolisian Polres Madiun melakukan penyelidikan dan mengungkapan kasus secara cepat.
Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K., M.Si., menyampaikan dari hasil penyelidikan, mengarah pada penangkapan pasangan diluar nikah.
Hal ini telah menetapkan sepasang kekasih, VVKR (25) dan EENO (19), keduanya warga Kabupaten Madiun, ditangkap setelah terbukti membuang bayi mereka yang baru lahir.
"Hasil penyelidikan, peristiwa ini diawali hubungan asmara antara kedua tersangka sejak 2023. Selama hubungan tersebut, keduanya melakukan hubungan intim yang menyebabkan EENO hamil," ucapnya.
Dari kehamilan mulai terlihat pada bulan November 2024, pasangan ini mencoba menutupi aib dengan menggugurkan kandungan menggunakan obat penggugur janin yang dibeli secara daring serta mendatangi dukun pijat aborsi. Segala upaya untuk menggugurkan gagal.
Selanjutnya pada hari Selasa 7 Januari 2025, tersangka EENO melahirkan bayi laki-laki di rumahnya tanpa bantuan medis.
Tersangka EENO menghubungi tersangka VVKR untuk datang kerumahnya. Dalam keadaan mabuk, tersangka VVKR datang dan pergi membawa bayi tersebut dengan menggunakan tas ransel dan membuangnya dari jembatan di Desa Tiron.
"Bayi malang tersebut sempat menangis dan bergerak sebelum dilemparkan ke sungai. Tragisnya, bayi terbentur dinding sungai sebelum tenggelam," terangnya.
Tersangka Dijerat Pasal Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP dengan Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara.
Kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga 3 miliar rupiah.
Tersangka EENO juga dikenai Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.(yok)
Posting Komentar