Daop 7 Madiun Imbau Penumpang Bawa Bagasi Sesuai Aturan Yang Berlaku

Madiun - Daop 7 Madiun mencatat bahwa, berdasarkan pantauan data pada H2+1 Lebaran 2025 atau Rabu (2/4/2025), terdapat lonjakan keberangkatan penumpang dari berbagai stasiun di wilayah Daop 7 Madiun.

"Berdasarkan data pada hari Rabu (2/4/2025), tercatat sebanyak 13.462 penumpang berangkat dan 11.489 penumpang yang turun atau tiba di wilayah Daop 7 Madiun," terang Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun, dalam keterangannya pada Rabu (2/4/2025).

Menurut Zainul, Stasiun Madiun mencatat volume keberangkatan penumpang tertinggi pada Rabu (2/4/2025), yaitu mencapai 4.915 penumpang, disusul Stasiun Kediri sebanyak 1.133 penumpang, Stasiun Jombang sebanyak 1.031 penumpang, Stasiun Tulungagung sebanyak 1.017 penumpang, Stasiun Ngawi sebanyak 991 penumpang, dan sisanya dari 10 stasiun lainnya di wilayah Daop 7 Madiun.

Adapun kumulatif penumpang naik selama masa Angkutan Lebaran 1446 H, tercatat sebanyak 95.915 penumpang naik dan 151.576 penumpang tiba atau turun.

Selanjutnya, KAI Daop 7 Madiun mengingatkan penumpang untuk mematuhi aturan tentang barang bawaan yang berlaku di kereta api, terutama dalam menghadapi peningkatan signifikan volume penumpang pada masa arus balik Lebaran 2025.

"Sesuai aturan yang berlaku, setiap pelanggan atau penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100 desimeter kubik, dan dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter," terang Zainul.


Dengan demikian, apabila saat boarding di stasiun penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenakan bea sebesar:

✔ Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif

✔ Rp6.000 per kilogram untuk kelas bisnis

✔ Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi.


Barang bawaan penumpang dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau di tempat lain yang tidak mengganggu dan membahayakan penumpang lain, serta tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

"Apabila barang bawaan beratnya melebihi 40 kilogram dan dimensinya lebih dari 200 desimeter kubik, dianjurkan untuk menggunakan layanan ekspedisi. Sebab, dengan ukuran tersebut tentu sudah mengganggu kenyamanan penumpang lainnya," tandasnya.


Barang yang Tidak Diperbolehkan Dibawa sebagai Bagasi:

1. Binatang

2. Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

3. Senjata api/tajam

4. Benda mudah terbakar/meledak

5. Benda berbau busuk/amis

6. Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan

7. Barang yang dapat mengganggu/merusak kesehatan dan kenyamanan penumpang lainnya.

Zainul menambahkan, "Lonjakan penumpang ini sudah diantisipasi dengan berbagai langkah strategis, termasuk penambahan perjalanan kereta, yaitu KA Brantas Tambahan, serta penambahan satu kereta kelas ekonomi pada KA Brantas Tambahan, dan peningkatan layanan di stasiun." Tambahnya (hms)

0/Post a Comment/Comments

👁️ Dilihat :